Syarat Baptis Kanak-kanak :
- Menyerahkan Formulir ke Sekretariat Paroki, paling lambat 1 minggu sebelum pendampingan orang tua dan wali baptis bayi. Dilampiri dengan fotocopy : Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak, Surat Kawin Gereja orang tua, Surat Kawin Capil orang tua, Surat Baptis terbaru bagi wali baptis
- Memilih seorang wali baptis sesuai syarat
- Orang Tua dan Wali Baptis mengikuti rekoleksi
*Syarat-syarat menjadi Wali Baptis :
- Satu pria atau satu wanita, atau juga pria dan wanita (Kan.873). Jenis kelamin wali baptis sama dengan calon baptis
- Memiliki kecakapan untuk melaksanakan tugas sebagai wali baptis (Kan.874 – § 1, 1º)
- Telah berumur genap 16 tahun (Kan.874 – § 1, 2º)
- Orang Katolik yang telah menerima Sakramen Krisma dan Sakramen Ekaristi (Kan.874 – § 1, 3º)
- Tidak sedang dijatuhi suatu hukuman Kanonik / hukuman Gereja (Kan.874 – § 1, 4º)
- Memiliki sikap hidup yang tidak bertentangan dengan iman Katolik
- Bukan Ayah / Ibu dari calon Baptis (Kan.874 – § 1, 5º)
- Diketahui oleh Pastor Paroki
Berikut ini link untuk mendownload Formulir Pendaftaran Baptis Kanak-Kanak.