Formulir Pendaftaran Baptis Kanak-Kanak

Syarat Baptis Kanak-kanak :

  1. Menyerahkan Formulir ke Sekretariat Paroki, paling lambat 1 minggu sebelum pendampingan orang tua dan wali baptis bayi. Dilampiri dengan fotocopy : Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak, Surat Kawin Gereja orang tua, Surat Kawin Capil orang tua, Surat Baptis terbaru bagi wali baptis
  2. Memilih seorang wali baptis sesuai syarat
  3. Orang Tua dan Wali Baptis mengikuti rekoleksi

*Syarat-syarat menjadi Wali Baptis :

  1. Satu pria atau satu wanita, atau juga pria dan wanita (Kan.873). Jenis kelamin wali baptis sama dengan calon baptis
  2. Memiliki kecakapan untuk melaksanakan tugas sebagai wali baptis (Kan.874 – § 1, 1º)
  3. Telah berumur genap 16 tahun (Kan.874 – § 1, 2º)
  4. Orang Katolik yang telah menerima Sakramen Krisma dan Sakramen Ekaristi (Kan.874 – § 1, 3º)
  5. Tidak sedang dijatuhi suatu hukuman Kanonik / hukuman Gereja (Kan.874 – § 1, 4º)
  6. Memiliki sikap hidup yang tidak bertentangan dengan iman Katolik 
  7. Bukan Ayah / Ibu dari calon Baptis (Kan.874 – § 1, 5º)
  8. Diketahui oleh Pastor Paroki

Berikut ini link untuk mendownload Formulir Pendaftaran Baptis Kanak-Kanak.